Papan merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi umat manusia, selain sandang dan pangan. Pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal yang layak, khususnya untuk wilayah Jakarta. Jika mereka memiliki tempat tinggalpun tidak sedikit yang masih kontrak, kost, asrama, rumah dinas, atau numpang di rumah saudara.Sekarang sudah banyak program-program yang diberikan oleh pemerintah, maupu lembaga-lembaga pembiayaan KPR (Perbankan) untuk mempermudah masyarakat umum memiliki rumah pribadi.
Pemerintah memberikan program subsidi untuk KPR rumah-rumah bersubsidi atau rumah susun bersubsidi yang berada tidak jauh dari tempat bekerja. Bunga KPR untuk rumah bersubsidi tahun 2008 telah dipatok sebesar 7% pertahun. Demikian halnya dengan PT. Jamsostek yang mengucurkan dana untuk uang muka rumah bagi pesertanya dengan nominal sampai dengan Ro. 20.000.000,- bagi anggotanya.
Meskipun suku bunga perbankan saat ini masih tinggi, dikisaran angka 15%, tetapi perbankan meningkatkan pembiayaannya sampai dengan 90% dari harga rumah sehingga masyarakat cukup menyediakan uang muka sebesar 10% dari harga rumah. Namun harus diingat, apakah harga yang ditawarkan oleh developer sudah termasuk biaya surat-surat seperti BPHTB (Bea Pengalihan Hak Tanah dan atau Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), BBN (Bea Balik Nama), dll. Selain itu masyarakat juga harus menyiapkan biaya bank dengan perkiraan kasar sebesar 5% dari harga jual rumah.
Agar permohonan KPR disetujui oleh bank, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pemerintah memberikan program subsidi untuk KPR rumah-rumah bersubsidi atau rumah susun bersubsidi yang berada tidak jauh dari tempat bekerja. Bunga KPR untuk rumah bersubsidi tahun 2008 telah dipatok sebesar 7% pertahun. Demikian halnya dengan PT. Jamsostek yang mengucurkan dana untuk uang muka rumah bagi pesertanya dengan nominal sampai dengan Ro. 20.000.000,- bagi anggotanya.
Meskipun suku bunga perbankan saat ini masih tinggi, dikisaran angka 15%, tetapi perbankan meningkatkan pembiayaannya sampai dengan 90% dari harga rumah sehingga masyarakat cukup menyediakan uang muka sebesar 10% dari harga rumah. Namun harus diingat, apakah harga yang ditawarkan oleh developer sudah termasuk biaya surat-surat seperti BPHTB (Bea Pengalihan Hak Tanah dan atau Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), BBN (Bea Balik Nama), dll. Selain itu masyarakat juga harus menyiapkan biaya bank dengan perkiraan kasar sebesar 5% dari harga jual rumah.
Agar permohonan KPR disetujui oleh bank, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
- Penghasilan tiap bulan minimal 3 kali angsuran per bulan.
- Tidak memiliki kredit macet, seperti kartu kredit yang tidak dibayarkan hanya karena jumlahnya kecil seringkali diabaikan.
- Pengeluaran rutin perbulan jangan terlalu besar, sehingga masih ada sisa untuk membayar cicilan rumah.
- Pastikan memiliki NPWP pribadi jika anda melakukan pembelian rumah diatas harga Rp. 60.000.000,-
- Cooperative pada saat wawancara atau pada saat staff bank melakukan konfirmasi data-data yang telah anda sampaikan pada formulir permohonan KPR.
Oke juga tipsnya (buat kakak ku yg mau beli rumah), thanks boss..
BalasHapus@solaris: senang bisa membantu. smoga kprnya disetujui bank.
BalasHapus